Salah satu diantara ucapan lisan yang bisa menyebabkan pelakunya terjerumus kepada murka Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah bersumpah atas nama Allah dalam memvonis seseorang dengan vonis yang hanya boleh dilakukan oleh Allah Azza wa Jalla. Atau bersumpah atas nama Allah bahwa Allah akan melakukan atau tidak akan melakukan sesuatu.
Bersumpah atas nama Allah dalam hal ini ada 3 (tiga) macam:*
1. Bersumpah terhadap apa-apa yang Allah beritakan atau yang diberitakan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam, baik nafi (meniadakan sesuatu) atau itsbat (menetapkan sesuatu). Sumpah seperti ini tidaklah terlarang, karena hal ini merupakan bukti keyakinan dia tentang kebenaran berita dari Allah dan Rasul-Nya, seperti mengatakan: “Demi Allah, Allah akan memberi izin kepada Nabi-Nya untuk memberi syafa’at kepada ummatnya pada hari kiamat!”. Ini contoh itsbat.
Atau seseorang yang berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni orang-orang yang berbuat syirik!”. Ini contoh nafi.
2. Bersumpah atas nama Allah karena kuat/besarnya sikap roja (harapan) dia kepada Allah dan besarnya sikap husnuzhon (baik sangka) dia kepada-Nya. Sumpah seperti inipun boleh berdasarkan sebuah kisah Rubayyi binti Nadhr, bibi dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu: “Ketika Rubayyi memecahkan gigi salah seorang hamba sahaya bangsa Anshor, mereka bertahkim kepada Nabi shalallahu’alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkan untuk mengkishos. Mereka diajak berdamai, tetapi mereka tidak mau. Lalu Anas bin Nadhr berdiri dan berkata: “Apakah engkau akan memecahkan gigi Rubayyi? Demi Allah, wahai Rasulullah. Janganlah engkau patahkan gigi Rubayyi!”. Dia berkata demikian tidak bermaksud menolak hukum syar’i. Rosul shalallahu’alaihi wasallam berkata: “Wahai anas, kitab Allah menetapkan kishos! Gigi dibalas dengan gigi!”. Anas berkata: “Demi Allah, janganlah engkau patahkn gigi Rubayyi!!”. Maksud Anas berkata demikian karena besarnya tekad dia agar gigi Rubayyi tidak dipatahkan, walaupun harus diganti dengan harta sedikit /banyak. Ketika mereka tahu besarnya tekad Anas, maka Allahpun melunakkan hati orang-orang Anshor untuk memaafkan, lalu mereka memaafkan! Kemudian Nabi shalallahu’alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya diantara hamba Allah ada orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah pasti terlaksana!” (HR. Bukhary, bab Berdamai dalam Hal Diyat. Muslim, bab Ketetapan Kisos dalam Hal Gigi)
Artinya, karena besarnya harapan dan husnuzhon dia kepada Allah menyebabkan Allah melunakkan hati mereka untuk memaafkan.
Pujian Rosul shalallahu’alaihi wasallam terhadap Anas menjadi bukti bahwa dia termasuk hamba Allah, dan Allah merealisasikan sumpahnya dan melunakkan hati-hati mereka.
Hadits lain yang menjadi dalil bolehnya sumpah jenis ini adalah sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam : “Betapa banyaknya orang yang kumal dan kotor berdebu yang ditolak di pintu-pintu, tetapi apabila dia bersumpah atas nama Allah pasti akan terlaksana.” (HR. Muslim, Bab keutamaan orang-orang miskin dan lemah dari. Abu Hurairoh radhiyallahu anhu.)
3. Sumpah yang didasari sikap ujub terhadap diri sendiri dan menghalang-halangi karunia Allah, serta su’uzhon (buruk sangka) kepada-Nya. Sumpah seperti ini diharamkan, termasuk berani memvonis orang lain dengan vonis yang hanya boleh dilakukan oleh Allah Azza wa Jalla, bahkan bisa berakibat gugurnya semua amal kebaikan orang yang bersumpah ini, lalu masuk ke dalam adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala, Inilah yang dimaksud dalam pembicaraan kita pada point ini.
Sebuah hadis yang diterima dari Jundub bin Abdullah radhiyallahu anhu, dia berkata : Telah berkata Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam : Ada seseorang yang berkata : “ Demi Allah ! Allah tidak akan mengampuni si Fulan !” Maka berkatalah Allah : “ Siapa yang bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si Fulan ? Sesungguhnya Aku telah mengampuni dia dan membatalkan amalmu.” (HR. Muslim).
Berkata Al Baghowy di dalam Syarhus sunnah dengan sanad yang sampai pada Ikrimah bin Amar, dia berkata : “ Aku masuk ke mesjid Madinah, lalu aku dipanggil oleh seorang orang tua, lalu dia berkata :” Hai Yamamy, kemarilah !” Aku tidak mengenalnya. Lalu dia berkata lagi :” Janganlah kamu berkata kepada seseorang : ‘ Demi Allah ! Allah tidak akan mengampuni kamu selama-lamanya dan tidak akan memasukanmu ke dalam surga.” Aku bertanya :” Siapakah Anda semoga Allah merahmati Anda. ?” Dia menjawab :” Abu Hurairoh !” Aku berkata lagi :” Kalimat tadi sering diucapkan oleh salah seorang dintara kami kepada isterinya ketika marah atau kepada hamba sahayanya.” Dia berkata :” Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam berkata :” Ada dua orang di kalangan Bani Isroil yang saling mencintai. Salah satu diantaranya adalah orang yang rajin beribadah sedangkan yang lainnya pendosa. Si ahli ibadah selalu berkata kepada si pendosa:” Berhentilah dari perbuatan yang selama ini kamu lakukan !” Tapi si pendosa selalu menjawab : Biarkanlah aku dengan Tuhanku !” Sehingga suatu saat dia menemukan kawannya sedang melakukan suatu dosa yang dianggapnya besar, lalu dia menegur :” Hentikanlah !” Tapi kawannya menjawab :” Biarkan aku dengan Tuhanku ! Apakah kamu diutus untuk mengawasi aku ?” Maka berkatalah si ahli ibadah :” Demi Allah ! Allah tidak akan mengampunimu dan tidak akan memasukkanmu ke dalam surga selama-lamanya !”
Lalu Abu Hurairoh melanjutkan :” Lalu Allah mengutus malaikat kepada kedua orang itu lalu dicabutlah nyawa keduanya lalu dua-duanya dikumpulkan di sisi Allah. Lalu Allah berkata kepada si pendosa :” Masuklah kamu ke dalam surga karena rahmat-Ku !” Sedangkan kepada si ahli ibadah Dia berkata :” Apakah kamu mampu menghalangi rahmat-Ku dari hamba-Ku ?” Dia menjawab :” Tidak ya Allah !” Allah berkata kepada para malaikat :” Bawa dia ke neraka !” Berkata Abu Hurairoh : Demi Allah Yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sesungguhnya orang ini telah mengatakan satu kalimat yang telah menghancurkan dunia dan akhiratnya.”
Ketika menjelaskan hadis ini Syaikh Muhammad Bin sholeh Al Utsaimin mengatakan bahwa ucapan orang itu yang mengatakan : Demi Allah ! Allah tidak akan mengampuni si Fulan “ menunjukan bahwa dia putus asa dari rahmat Allah, merendahkan orang lain dan ujub terhadap dirinya sendiri. Sedangkan ucapan si pendosa yang mengatakan : “ Biarkan aku dengan Tuhanku.” Menunjukkan bahwa orang ini memiliki sikap husnuzhzhon (baik sangka) dan harapan kepada Allah dan mungkin saja dia telah melakukan dosa lalu bertobat antara dia dengan Tuhannya karena dia mengatakan :” Biarkan antara aku dengan Tuhanku. “ Seseorang yang melakukan kesalahan lalu dia tobat dengan sebenarnya lalu kemudian dia dikalahkan lagi oleh hawa nafsunya (sehingga berbuat dosa lagi) maka tobatnya yang pertama tetap sah, lalu apabila setelah berbuat dosa yang kedua dia bertobat lagi maka tobat yang kedua inipun sah karena diantara syarat tobat adalah bertekad tidak akan mengulangi, bukan tidak mengulangi..
Orang yang diampuni oleh Allah ini mungkin dia melakukan perbuatan yang menjadi penyebab turunnya ampunan dengan bertobat, atau dosanya ini adalah dosa selain kemusyrikan, lalu Allau memberi karunia kepadanya lalu diampuni. Adapun kalau dosanya berupa kemusyrikan lalu mati tanpa tobat maka dia tidak akan diampuni karena Allah berfrman : “ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik.” (An Nisa : 116).
Adapun ucapan Allah kepada si ahli ibadah :” Aku telah membatalkan amalmu !” maksudnya bahwa Allah akan mengugurkan amal dia seluruhnya karena lafazh mufrod (kata tunggal) yang mudhof (yang disandarkan kepada kata lain) memberi makna umum. Adapun penjelasan kenapa Allah menggugurkan seluruh amal dia secara umum – sebatas yang kita fahami sedangkan ilmu yang sebenarnya hanya milik Allah – adalah karena orang tersebut beribadah kepada Allah dan di dalam dirinya ada rasa ujub dengan amalnya dan merasa bangga kepada Allah dengan amalnya seolah-olah dia mengungkit-ungkit amalnya kepada Allah. Maka ketika itu dia sudah kehilanngan salah satu rukun ibadah yang paling agung, karena ibadah dibangun di atas sikap merendah dan tunduk. Maka engkau harus menjadi hamba bagi Allah Azza Wajalla dengan cara ibadah yang telah Dia tetapkan untukmu dan dengan firman-Nya yang telah sampai kepadamu. Banyak orang yang beribadah kepada Allah dengan ibadah yang telah Dia tetapkan untuk mereka tetapi kadang-kadang tidak beribadah dengan wahyu-Nya, karena terkadang amat berat bagi mereka untuk kembali dari pebdapat mereka apabila telah nyata kesalahan mereka berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasu-Nya shalallahu’alaihi wasallam sehingga berani menyimpangkan nash-nash (teks-teks) dari makna yang sebenarnya. Jadi wajib engkau menjadi hamba bagi Allah berdasarkan wahyu yang sampai kepadamu berupa sikap tundukmu kepada-Nya dengan ketundukan yang sempurna sehingga tercapailah hakikat ibadah.
Mungkin juga makna dari perkataan Allah :” Aku telah menggugurkan amalmu.” Maksudnya amal yang kamu kerjakan dengan rasa bangga pada diri orang ini. Ini lebih ringan ! karena amalan apabila di dalamnya terkandung kejelekan batallah amal itu saja tanpa membatalkan amalan lainnya. Akan tetapi dhohir hadis ini menolak makna seperti ini karena di dalamnya di jelaskan bahwa Allah berkata : “ Bawalah dia ke dalam neraka !”
Hal ini sebanding dengan ucapan Nabi shalallahu’alaihi wasallam dalam hadis yang diterima dari Bahz Bin Hukaim dari bapaknya dari kakeknya tentang orang yang menolak kewajiban zakat.:” Maka kita ambil zakat itu (secara paksa) dan ambil pula setengah dari hartanya sebagai salah satu kewajiban dari Robb kami.”[1]
Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam :” Ambil juga setengah dari hartanya .” Apakah maksudnya setengah dari seluruh hartanya atau dari harta yang tidak mau dizakati ?
Jawabnya ada dua kemungkinan. Umpamanya ss penolak zakat mempunyai 20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing, lalu dia tidak mau berzakat. Apakah kita ambil sepuluh ekor unta saja bersama zakatnya atau apabila dia memiliki harta lain berupa sapi, kambing, dan uang, kita ambil setengan dari seluruh hartanya beserta zakatnya ? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut satu pendapat kita ambil setengah dari harta yang tidak dizakati saja. Menurut yang lain : Kita ambil setengah dari seluruh hartanya. Pendapat yang lebih kuat asalah bahwa hal ini harus dikembalikan kepada pendapat imam sesuai dengan kemaslahatan. Bila mengambil setengah dari seluruh harta lebih mengenai sasaran maka dia harus mengambil setengah dari seluruh harta, kalau tidak, maka diambil setengah dari harta yang tidak dizakati saja.
Berkata Syaikh Abdurrahman Bin Hasan Ali AsSyaikh : “ Di dalam hadis ini terkandung penjelasan tentang bahaya lisan dan memberi makna keharusan menjaga ucapan sebagaimana yang bditerangkan di dalam hadis Mu’adz, aku bertanya :” Wahai Rasulullah, apakah kita akan diadzab karena apa-apa yang kita katakana ?” Beliau menjawab : “ Kasian ibumu hai Mu’adz. Tidaklah manusia dibolak-balik wajah mereka di dalam neraka kecuali karena tidak mampu mengendalikan lisannya.” Wallahu A’lam.[2]*
*Disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin dari kitab Al Qoulul Mufid ‘ala kitab at tauhid. Juz 2 hal 497-498.
[1] Dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya juz 5 hal 2,4, Abu Dawud dalam kitab zakat, bab zakat ternak 2/233, An Nasai dalam kiotan zakat, bab sangsa bagi orang yang menolak zakat 5/15, Ad Darimi dalam kitab zakat bab tidak ada shodaqah bagi penggembala unta 1/396. Al Hakim dalam kitab zakat 1/398 dan dia mensohihkannya berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim dan disepakati oleh Adz Dzahabi . Dan berkata Ibnu Qudamah dalam Al Mughny 4/7 :” Dan Ahmad telah ditanya tentang sanad hadis ini lalu dia menjawab menurutku sanadnya solih.
[2] Dikeluarkan oleh Tirmidzi dalam Al Jami’ no 2619 dan dia berkata hadis ini hasan sahih. Ibnu Majah dalam Asunan no 4021. Ahmad dalam Musnad 5/231,236,237. Ath Thoyalisi dalam Sunan no 560. An Nasai dalam Sunan Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 8/ 410. Ibnu Abid Dunya kitan Ash Shomt no 6 dan Hakim dalam Al Mustadrak 2/ 412 dan dia mensahihkannya dan disepakati oleh Adz Dzahabi.
* Fathul Majid bab Ma jaa a fil Iqsam ‘alallah.
[...] Bersumpah atas nama Allah dalam hal ini ada 3 (tiga) macam:* [...]
[...] Hal ini sebanding dengan ucapan Nabi shalallahu’alaihi wasallam dalam hadis yang diterima dari Bahz Bin Hukaim dari bapaknya dari kakeknya tentang orang yang menolak kewajiban zakat.:” Maka kita ambil zakat itu (secara paksa) dan ambil pula setengah dari hartanya sebagai salah satu kewajiban dari Robb kami.”[1] [...]